Rabu, 14 Agustus 2019

Donor Darah Sukarela



Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Peraturan Pemerintah N0. 7/ 2011 tentang Pelayanan Darah menyebutkan penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah dilakukan oleh Unit Donor Darah (UDD) yang diselenggarakan oleh organisasi sosial dengan tugas pokok dan fungsinya di bidang Kepalangmerahan atau dalam hal ini Palang Merah Indonesia (PMI).

Dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah No.7/2011 tentang Pelayanan Darah, dinyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) meliputi pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pendanaan pelayanan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Sesuai penjelasan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 90 dan PP No. 7/2011 tentang Pelayanan Darah Pasal 46, jaminan pendanaan pemerintah diwujudkan dalam bentuk pemberian subsidi kepada UDD dari APBN, APBD dan bantuan lainnya.

Kebutuhan Darah Nasional

PMI terus mengampanyekan donor darah sebagai bagian dari gaya hidup (lifestyle). Setiap tahunnya, PMI menargetkan hingga 4,5 juta kantong darah sesuai dengan kebutuhan darah nasional, disesuaikan dengan standar Lembaga Kesehatan Internasional (WHO) yaitu 2% dari jumlah penduduk untuk setiap harinya.  

Keamanan Darah

Untuk menjaga keamanan darah terhadap resiko penularan infeksi dari donor kepada pasien penerima darah, setiap kantong darah harus diuji saring terhadap infeksi, antara lain terhadap Sifilis, Hepatitis B, Hepatitis C dan HIV.  Uji saring Sifilis telah dilaksanakan sejak tahun 1975 dan saat ini ditujukan terhadap antibodi treponema pallidum menggunakan reagensia TPHA. Uji saring Hepatitis B ditujukan terhadap HBsAg, Hepatitis C terhadap anti-HCV dan HIV terhadap anti-HIV. Metoda uji saring yang digunakan adalah Elisa (70% donasi), Rapid Test (30% donasi) dan NAT.

Jumlah Unit Donor Darah (UDD)

Hingga tahun 2012, PMI telah mendirikan UDD sebanyak 1 UDD Pusat di Jakarta dan 211 UDD di 210 Kabupaten/Kota. Pelayanan darah yang dilaksanakan oleh UDD PMI meliputi: pengerahan dan pelestarian donor, pengambilan darah, pengolahan komponen darah, uji saring infeksi, penyimpanan dan pendistribusian darah ke Bank Darah RS (BDRS) atau Rumah Sakit (RS).  Untuk mencapai pemenuhan kebutuhan darah, PMI telah melakukan peningkatan rekrutmen donor, jejaring penyediaan darah antar UDD PMI serta ikatan kerjasama antara UDD PMI dengan BDRS.

Peningkatan rekrutmen donor dilaksanakan melalui kampanye di berbagai media baik elektronik maupun cetak serta kerjasama dengan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli atas donor darah. Sedangkan jejaring penyediaan darah di UDD PMI dilaksanakan dengan jalan memperluas penerapan Sistim Informasi Manajemen (SIM) sehingga komunikasi antar UDD PMI terkait penyediaan darah menjadi lebih mudah.

Kemudahan Berdonor Darah

Selain bisa mendonorkan darah melalui 211 Unit Donor Darah (UDD) di 210 kabupaten dan kota se-Indonesia, PMI juga menyediakan kemudahan lainnya. Sejak pertengahan Juni 2010, PMI telah membuat Gerai Donor Darah dengan harapan akan memudahkan masyarakat untuk mendonorkan darahnya di tempat-tempat publik dan pusat-pusat keramaian di tengah kota, yaitu Mal dan Kampus.

PMI juga telah memobilisasi 100 unit mobil donor darah di pertengahan Juli 2011. PMI menggandeng para mitra kerjanya untuk membantu menyediakan mobil donor darah ini yang akan disebar di UDD PMI di 33 propinsi. Dengan adanya mobil donor darah ini, akan tercapai penyediaan darah rutin dan mencukupi kebutuhan sampai dengan 4 hari, sesuai dengan semboyan 4 x 4; 4 juta kantong darah dengan 4 hari persediaan darah di seluruh Indonesia.

Upaya PMI lainnya untuk masyarakat adalah mengupayakan penurunan biaya satuan darah dengan mendirikan pabrik kantong dan fraksionasi plasma.  

Penghargaan Untuk Donor Darah Sukarela (DDS)

Hasil pengumpulan donasi kantong darah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berawal dari 28.265 kantong darah pada tahun 1969 hingga 1,7 juta kantong darah di tahun 2008. Darah disumbangkan oleh donor darah sukarela (DDS) yang mendominasi 83 % dari seluruh donasi darah.

Sebagai penghargaan terhadap para DDS, PMI memberikan piagam penghargaan kepada DDS yang telah menyumbangkan darahnya sebanyak 15 kali, 30 kali, 50 kali, 75 kali, dan 100 kali. Khusus untuk DDS 100 kali, PMI bekerjasama dengan Departemen Sosial memberikan penghargaan berupa Satyalancana Kebaktian Sosial yang disematkan langsung oleh Presiden RI.



Biaya Pengganti Pengolahan Darah (Service cost)

Pengelolaan darah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sebut saja, mulai dari proses awal seperti ketersediaan formulir calon donor, kapas, dan alat untuk mengecek Hb donor, jarum, selang dan kantong yang digunakan untuk proses donor dan menyimpan darah, tentu harus dibeli dan harganya tidak murah. Belum lagi berbagai komponen yang diperlukan untuk memeriksa darah di laboratorium, menyimpan darah di tempat khusus dengan suhu dan kondisi lain yang terjadi, hingga proses pengecekan kecocokan darah yang tersedia dengan donor darah sampai dengan proses transfusi, juga membutuhkan biaya. Termasuk tentunya, bagaimana prosedur pemusnahan darah yang tidak layak digunakan, juga membutuhkan biaya operasional.

Biaya ini berasal dari subsidi pemerintah maupun subsidi PMI. Sisanya? Dibebankan kepada pasien. Susa beban biaya yang tidak tersubsidi ini dinamakan Biaya Penggantian Pengelolaan Darah (BPPD) atau service cost. Jadi, bukan menjual darah melainkan menggantikan biaya pengolahan darah agar aman untuk ditransfusikan kepada pasien. Adapun komponen darahnya sendiri tidak dikenakan biaya.



Selasa, 13 Agustus 2019

Institut Ju-Jitsu Indonesia





Salah satu perguruan Jujutsu di Indonesia yang cukup sukses dan berhasil memiliki anggota dalam jumlah besar adalah dari aliran Kyushin Ryu. Jiu-Jitsu aliran "Kyushin Ryu" yang kabarnya masuk ke Indonesia pada masa pergolakan Perang Dunia II (1942) di bawa oleh seorang tentara Jepang yang bernama Ishikawa. Karena itu Jiu-jitsu Indonesia (skrg. IJI-Institut Jiu-Jitsu Indonesia) dikenal dengan aliran I Kyushin Ryu.

Ishikawa kemudian mewariskan ilmunya kepada R. Sutopo (seorang ahli Silat dari BANTAR ANGIN Ponorogo) yang kemudian diturunkan kepada kelima muridnya yaitu (pada saat itu) Drs. Firman Sitompul (Dan X), Prof. Irjen (Pol) Drs. DPM Sitompul, SH, MH (Dan X), Drs. Heru Nurcahyo (Dan VIII), Drs. Bambang Supriyanto (Dan VI), dan Drs. Heru Winoto (Dan V).

Kelima murid inilah yang menjadi cikal bakal tumbuh dan berkembangnya Jiu-Jitsu aliran IJI di Indonesia. Salah satu penerusnya adalah Drg. Poul DH Sitompul, M.M (Dan IV) yang langsung belajar dari kedua pamannya (Drs. Firman Sitompul, Dan X dan Prof. Irjen. Drs DPM Sitompul, SH., MH., Dan X) Perguruan IJI hanya mengajarkan aliran Ju-Jitsu hasil karya Raden Sutopo dan tidak mengajarkan aliran Ju-Jitsu lainnya. Sedangkan ilmu warisan dari Master Ishikawa yang sesuai bentuk aslinya diajarkan di perguruan PORBIKAWA yang sekarang masih eksis di Surabaya.

Untuk mengembangkan Jiu-Jitsu hasil karya Bp. Sutopo ini ke seluruh Indonesia maka kemudian pusat pengembangan Ju-Jitsu dipindahkan ke Jakarta. Di sinilah dibentuk suatu organisasi resmi dan berbadan hukum yang bernama " Institut Jiu-Jitsu Indonesia " disingkat " IJI ", tepatnya tanggal 8 Desember 1981.

Pada tahun itu juga saat diadakan demonstrasi bela diri Jiu-Jitsu aliran IJI di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Jiu-Jitsu Indonesia aliran IJI berhasil mendapatkan surat penghargaan dari staf Kedutaan Besar Jepang, Mr. Keiji Iwasaki & Mr. Yuji Hamada.

Hingga saat ini Jiu-Jitsu aliran IJI telah masuk di POLRI dan juga di berbagai kesatuan militer seperti KOPASSUS, KOSTRAD, PASPAMPRES, MARINIR dll. Jiu-Jitsu juga dikembangkan di sekolah-sekolah, instansi-instansi pemerintah maupun swasta dan juga di perguruan tinggi.

Menurut para praktisi Jiu-Jitsu aliran IJI ini, Secarah harfiah kata Jiu atau Ju didalam IJI berarti lentur atau fleksibel dan kata Jitsu atau Jutsu berarti teknik atau cara/metode. Maka Ju-Jitsu berarti bela diri yang fleksibel. Jiu-Jitsu IJI karena merupakan kombinasi bermacam-macam teknik dari berbagai sumber, maka ajarannya pun beragam; ada teknik keras ada juga teknik lembut/halus, ada teknik menyerang ada teknik bertahan, ada teknik menggunakan kekuatan fisik ada pula dengan tenaga dalam dan pernafasan, serta banyak teknik tangan kosong dan teknik menggunakan senjata. Apalagi para anggota IJI jika sudah mencapai sabuk hitam maka dianjurkan untuk meriset/mengembangkan sendiri teknik-teknik dasar IJI, termasuk juga dapat mengambil teknik dari beladiri lainnya, sehingga memperkaya perbendaharaan teknik di IJI.

Intinya Jiu-Jitsu versi IJI menghalalkan segala cara agar dapat menguasai lawan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Jiu-Jitsu versi IJI adalah teknik bertarung bebas, jadi bukanlah sport. Akan tetapi dalam masa modern ini Jiu-Jitsu IJI juga mulai marak menggiatkan Sport Jiu-Jitsu sehingga muncul banyak sekali even-even pertandingan Ju-Jitsu IJI yang berskala Nasional. Oleh karena itu, IJI adalah pelopor pertandingan Sport Ju-Jitsu di Indonesia, yaitu pertandingan internal IJI sendiri (tidak diikuti oleh perguruan lain) dengan peraturan yang hanya berlaku untuk anggota IJI. 

Adalah lazim bagi perguruan-perguruan Jujutsu yang independen untuk membuat peraturan pertandingan sendiri, karena belum ada badan dunia yang secara aklamasi dipilih oleh semua perguruan Jujutsu untuk mensyahkan peraturan yang disepakati bersama. Bahkan di negara-negara besar di dunia Internasional menggunakan standar nasionalnya masing-masing, misalnya di Amerika antara lain menggunakan standar American Jujutsu Association www.americanjujitsuassociation.org sedangkan di Eropa antara lain menggunakan standard European Budo Council. Namun sejak tahun 1998 sudah mulai ada kemajuan yang signifikan dengan berdirinya Ju-Jitsu International Federation (JJIF).

I. ILMU DASAR:

  1. Tehnik Pengorbanan Bawah(cara jatuh) - Ukemi Waza
  2. Tehnik Kuda kuda - Fuddodachi
  3. Tehnik Memukul Suto Ricki
  4. Tehnik Menangkis - Uke Waza
  5. Tehnik Menendang - Keri Waza
  6. Tehnik Melempar - Nage Waza
  7. Tehnik Mengunci - Kanzetsu Waza
  8. Tehnik Pembelaan Diri - Goshin Jutsu 
  9.  Tehnik Pernafasan / Tenaga Dalam - Ki Waza
  10. Tehnik Ketahanan Tubuh - Junbi Undo

II. KWALIFIKASI JU-JITSU

  1. Kyu 6 - Sabuk Putih - Rokkyu 
  2.  Kyu 5 - Sabuk Kuning - Gokyu
  3. Kyu 4 - Sabuk Hijau - Yonkyu 
  4.  Kyu 3 - Sabuk Oranye - Sankyu 
  5.  Kyu 2 - Sabuk Biru - Nikkyu 
  6.  Kyu 1 - Sabuk Coklat - Kkyu
  7. Dan 1 - Sabuk Hitam - Ikdan 
  8.  Dan 2 - Sabuk Hitam - Nikdan
  9. Dan 3 - Sabuk Hitam - Sandan
  10. Dan 4 - Sabuk Hitam - Yondan
  11. Dan 5 - Sabuk Hitam - Godan
  12. Dan 6 - Sabuk Merah Garis Putih - Rokydan
  13. Dan 7 - Sabuk Merah Garis Putih - Sichidan
  14. Dan 8 - Sabuk Merah Garis Putih - Hichidan
  15. Dan 9 - Sabuk Merah - Kyudan
  16. Dan 10 - Sabuk Merah Judan

III. ETIKA PERGURUAN JU-JITSU


A. Murid dipanggil: Ju-Jitsan
B. Guru/Pelatih dipanggil:
a.      Sensei untuk Ikdan, Nidan, Sandan
b.      Sei Han untuk: Yondan, Godan
c.      Han sei untuk: Rokydan s.d. Judan
C. Baju Latihan disebut: Ju Jitsu Gie 
D. Upacara Tradisi Perguruan - Ricki Undo Jutsu 
 E. Sumpah Ju-Jitsu:

a.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b.      Taat kepada orang tua
c.      Sanggup menjada nama baik Ju-jitsu
d.      Bersifat satria dan jujur
e.      Taat kepada pelatih
 F. Semboyan Ju-Jitsu:

a.      Berlatih Ju Jitsu demi kemanusiaan
b.      Tidak boleh sombong
c.      Melindungi yang lemah dipihak yang benar
d.      Ju Jitsu digunakan dalam keadaan terpaksa
e.      Dalam latihan tidak ada tawa dan tangis
 



  Dalam perkembangannya saat Musyawarah Nasional Jujitsu III, yang berlangsung di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2015 malam berhasil membentuk wadah baru bagi olahraga bela diri Ju-Jitsu, Sejumlah pengurus perguruan jujitsu yang masing-masing mengajukan nama untuk organisasi pengurus pusat itu, akhirnya sepakat dengan nama Pengurus Besar Jujitsu Indonesia (PBJI). Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat mengukuhkan kepengurusan Pengurus Besar Ju Jitsu Indonesia (PBJI) masa bakti 2017 - 2021. Pengukuhan dilakukan langsung Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman di Gedung Serbaguna Senayan Jakarta, Selasa 9 Mei 2017. Yang menjadi Ketua Umum PBJI, yakni Laksamana Madya Dr Desi Albert Mamahit yang juga mantan Kepala Badan Keamanan Laut (BAKAMLA).

Suci Raharjo, S.AP, M.A, CH, CHt adalah seorang Anggota Ju-Jitsu dari Institut Ju-Jitsu Indonesia (IJI) dengan Tingkat KYU 1 (Sabuk Coklat). Penulis juga merupakan Wakil Ketua Pengurus Besar Ju-jitsu Indonesia (PBJI) Bekasi Kota.

Tertarik mempelajari dan berdiskusi serta berlatih bersama terkait dengan Bela Diri Ju-Jitsu dari Institut Ju-Jitsu Indonesia dapat menghubungi Penulis.
 


 

 


 


 

Suci Raharjo, S.AP, M.A, CH, CHt
FOUNDER RAHARJO INSTITUT
0838-77040468
0857-80173287

Pengurus RAIN 2021 - 2022