Rabu, 14 Agustus 2019

Donor Darah Sukarela



Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Peraturan Pemerintah N0. 7/ 2011 tentang Pelayanan Darah menyebutkan penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah dilakukan oleh Unit Donor Darah (UDD) yang diselenggarakan oleh organisasi sosial dengan tugas pokok dan fungsinya di bidang Kepalangmerahan atau dalam hal ini Palang Merah Indonesia (PMI).

Dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah No.7/2011 tentang Pelayanan Darah, dinyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) meliputi pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pendanaan pelayanan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Sesuai penjelasan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 90 dan PP No. 7/2011 tentang Pelayanan Darah Pasal 46, jaminan pendanaan pemerintah diwujudkan dalam bentuk pemberian subsidi kepada UDD dari APBN, APBD dan bantuan lainnya.

Kebutuhan Darah Nasional

PMI terus mengampanyekan donor darah sebagai bagian dari gaya hidup (lifestyle). Setiap tahunnya, PMI menargetkan hingga 4,5 juta kantong darah sesuai dengan kebutuhan darah nasional, disesuaikan dengan standar Lembaga Kesehatan Internasional (WHO) yaitu 2% dari jumlah penduduk untuk setiap harinya.  

Keamanan Darah

Untuk menjaga keamanan darah terhadap resiko penularan infeksi dari donor kepada pasien penerima darah, setiap kantong darah harus diuji saring terhadap infeksi, antara lain terhadap Sifilis, Hepatitis B, Hepatitis C dan HIV.  Uji saring Sifilis telah dilaksanakan sejak tahun 1975 dan saat ini ditujukan terhadap antibodi treponema pallidum menggunakan reagensia TPHA. Uji saring Hepatitis B ditujukan terhadap HBsAg, Hepatitis C terhadap anti-HCV dan HIV terhadap anti-HIV. Metoda uji saring yang digunakan adalah Elisa (70% donasi), Rapid Test (30% donasi) dan NAT.

Jumlah Unit Donor Darah (UDD)

Hingga tahun 2012, PMI telah mendirikan UDD sebanyak 1 UDD Pusat di Jakarta dan 211 UDD di 210 Kabupaten/Kota. Pelayanan darah yang dilaksanakan oleh UDD PMI meliputi: pengerahan dan pelestarian donor, pengambilan darah, pengolahan komponen darah, uji saring infeksi, penyimpanan dan pendistribusian darah ke Bank Darah RS (BDRS) atau Rumah Sakit (RS).  Untuk mencapai pemenuhan kebutuhan darah, PMI telah melakukan peningkatan rekrutmen donor, jejaring penyediaan darah antar UDD PMI serta ikatan kerjasama antara UDD PMI dengan BDRS.

Peningkatan rekrutmen donor dilaksanakan melalui kampanye di berbagai media baik elektronik maupun cetak serta kerjasama dengan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli atas donor darah. Sedangkan jejaring penyediaan darah di UDD PMI dilaksanakan dengan jalan memperluas penerapan Sistim Informasi Manajemen (SIM) sehingga komunikasi antar UDD PMI terkait penyediaan darah menjadi lebih mudah.

Kemudahan Berdonor Darah

Selain bisa mendonorkan darah melalui 211 Unit Donor Darah (UDD) di 210 kabupaten dan kota se-Indonesia, PMI juga menyediakan kemudahan lainnya. Sejak pertengahan Juni 2010, PMI telah membuat Gerai Donor Darah dengan harapan akan memudahkan masyarakat untuk mendonorkan darahnya di tempat-tempat publik dan pusat-pusat keramaian di tengah kota, yaitu Mal dan Kampus.

PMI juga telah memobilisasi 100 unit mobil donor darah di pertengahan Juli 2011. PMI menggandeng para mitra kerjanya untuk membantu menyediakan mobil donor darah ini yang akan disebar di UDD PMI di 33 propinsi. Dengan adanya mobil donor darah ini, akan tercapai penyediaan darah rutin dan mencukupi kebutuhan sampai dengan 4 hari, sesuai dengan semboyan 4 x 4; 4 juta kantong darah dengan 4 hari persediaan darah di seluruh Indonesia.

Upaya PMI lainnya untuk masyarakat adalah mengupayakan penurunan biaya satuan darah dengan mendirikan pabrik kantong dan fraksionasi plasma.  

Penghargaan Untuk Donor Darah Sukarela (DDS)

Hasil pengumpulan donasi kantong darah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berawal dari 28.265 kantong darah pada tahun 1969 hingga 1,7 juta kantong darah di tahun 2008. Darah disumbangkan oleh donor darah sukarela (DDS) yang mendominasi 83 % dari seluruh donasi darah.

Sebagai penghargaan terhadap para DDS, PMI memberikan piagam penghargaan kepada DDS yang telah menyumbangkan darahnya sebanyak 15 kali, 30 kali, 50 kali, 75 kali, dan 100 kali. Khusus untuk DDS 100 kali, PMI bekerjasama dengan Departemen Sosial memberikan penghargaan berupa Satyalancana Kebaktian Sosial yang disematkan langsung oleh Presiden RI.



Biaya Pengganti Pengolahan Darah (Service cost)

Pengelolaan darah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sebut saja, mulai dari proses awal seperti ketersediaan formulir calon donor, kapas, dan alat untuk mengecek Hb donor, jarum, selang dan kantong yang digunakan untuk proses donor dan menyimpan darah, tentu harus dibeli dan harganya tidak murah. Belum lagi berbagai komponen yang diperlukan untuk memeriksa darah di laboratorium, menyimpan darah di tempat khusus dengan suhu dan kondisi lain yang terjadi, hingga proses pengecekan kecocokan darah yang tersedia dengan donor darah sampai dengan proses transfusi, juga membutuhkan biaya. Termasuk tentunya, bagaimana prosedur pemusnahan darah yang tidak layak digunakan, juga membutuhkan biaya operasional.

Biaya ini berasal dari subsidi pemerintah maupun subsidi PMI. Sisanya? Dibebankan kepada pasien. Susa beban biaya yang tidak tersubsidi ini dinamakan Biaya Penggantian Pengelolaan Darah (BPPD) atau service cost. Jadi, bukan menjual darah melainkan menggantikan biaya pengolahan darah agar aman untuk ditransfusikan kepada pasien. Adapun komponen darahnya sendiri tidak dikenakan biaya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengurus RAIN 2021 - 2022