Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang
memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan
dan tidak untuk tujuan komersial. Peraturan Pemerintah N0. 7/ 2011 tentang
Pelayanan Darah menyebutkan penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah
dilakukan oleh Unit Donor Darah (UDD) yang diselenggarakan oleh organisasi
sosial dengan tugas pokok dan fungsinya di bidang Kepalangmerahan atau dalam
hal ini Palang Merah Indonesia (PMI).
Dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan maupun Peraturan
Pemerintah No.7/2011 tentang Pelayanan Darah, dinyatakan bahwa Pemerintah
bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan darah yang aman, mudah diakses,
dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tanggung jawab pemerintah dan
pemerintah daerah (Pemda) meliputi pengaturan, pembinaan, pengawasan dan
pendanaan pelayanan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Sesuai penjelasan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 90
dan PP No. 7/2011 tentang Pelayanan Darah Pasal 46, jaminan pendanaan pemerintah
diwujudkan dalam bentuk pemberian subsidi kepada UDD dari APBN, APBD dan
bantuan lainnya.
Kebutuhan Darah Nasional
PMI terus mengampanyekan donor darah sebagai bagian dari
gaya hidup (lifestyle). Setiap tahunnya, PMI menargetkan hingga 4,5 juta kantong
darah sesuai dengan kebutuhan darah nasional, disesuaikan dengan standar
Lembaga Kesehatan Internasional (WHO) yaitu 2% dari jumlah penduduk untuk
setiap harinya.
Keamanan Darah
Untuk menjaga keamanan darah terhadap resiko penularan
infeksi dari donor kepada pasien penerima darah, setiap kantong darah harus
diuji saring terhadap infeksi, antara lain terhadap Sifilis, Hepatitis B,
Hepatitis C dan HIV. Uji saring Sifilis telah dilaksanakan sejak tahun
1975 dan saat ini ditujukan terhadap antibodi treponema pallidum menggunakan
reagensia TPHA. Uji saring Hepatitis B ditujukan terhadap HBsAg, Hepatitis C
terhadap anti-HCV dan HIV terhadap anti-HIV. Metoda uji saring yang digunakan
adalah Elisa (70% donasi), Rapid Test (30% donasi) dan NAT.
Jumlah Unit Donor Darah (UDD)
Hingga tahun 2012, PMI telah mendirikan UDD sebanyak 1 UDD
Pusat di Jakarta dan 211 UDD di 210 Kabupaten/Kota. Pelayanan darah yang
dilaksanakan oleh UDD PMI meliputi: pengerahan dan pelestarian donor,
pengambilan darah, pengolahan komponen darah, uji saring infeksi, penyimpanan
dan pendistribusian darah ke Bank Darah RS (BDRS) atau Rumah Sakit (RS).
Untuk mencapai pemenuhan kebutuhan darah, PMI telah melakukan peningkatan
rekrutmen donor, jejaring penyediaan darah antar UDD PMI serta ikatan kerjasama
antara UDD PMI dengan BDRS.
Peningkatan rekrutmen donor dilaksanakan melalui kampanye di
berbagai media baik elektronik maupun cetak serta kerjasama dengan beberapa
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli atas donor darah. Sedangkan jejaring
penyediaan darah di UDD PMI dilaksanakan dengan jalan memperluas penerapan
Sistim Informasi Manajemen (SIM) sehingga komunikasi antar UDD PMI terkait
penyediaan darah menjadi lebih mudah.
Kemudahan Berdonor Darah
Selain bisa mendonorkan darah melalui 211 Unit Donor Darah
(UDD) di 210 kabupaten dan kota se-Indonesia, PMI juga menyediakan kemudahan
lainnya. Sejak pertengahan Juni 2010, PMI telah membuat Gerai Donor Darah
dengan harapan akan memudahkan masyarakat untuk mendonorkan darahnya di
tempat-tempat publik dan pusat-pusat keramaian di tengah kota, yaitu Mal dan
Kampus.
PMI juga telah memobilisasi 100 unit mobil donor darah di
pertengahan Juli 2011. PMI menggandeng para mitra kerjanya untuk membantu
menyediakan mobil donor darah ini yang akan disebar di UDD PMI di 33 propinsi.
Dengan adanya mobil donor darah ini, akan tercapai penyediaan darah rutin dan
mencukupi kebutuhan sampai dengan 4 hari, sesuai dengan semboyan 4 x 4; 4 juta
kantong darah dengan 4 hari persediaan darah di seluruh Indonesia.
Upaya PMI lainnya untuk masyarakat adalah mengupayakan
penurunan biaya satuan darah dengan mendirikan pabrik kantong dan fraksionasi
plasma.
Penghargaan Untuk Donor Darah Sukarela
(DDS)
Hasil pengumpulan donasi kantong darah mengalami peningkatan
dari tahun ke tahun. Berawal dari 28.265 kantong darah pada tahun 1969 hingga
1,7 juta kantong darah di tahun 2008. Darah disumbangkan oleh donor darah
sukarela (DDS) yang mendominasi 83 % dari seluruh donasi darah.
Sebagai penghargaan terhadap para DDS, PMI memberikan piagam
penghargaan kepada DDS yang telah menyumbangkan darahnya sebanyak 15 kali, 30
kali, 50 kali, 75 kali, dan 100 kali. Khusus untuk DDS 100 kali, PMI
bekerjasama dengan Departemen Sosial memberikan penghargaan berupa Satyalancana
Kebaktian Sosial yang disematkan langsung oleh Presiden RI.
Biaya Pengganti Pengolahan Darah
(Service cost)
Pengelolaan darah membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Sebut saja, mulai dari proses awal seperti ketersediaan formulir calon donor,
kapas, dan alat untuk mengecek Hb donor, jarum, selang dan kantong yang
digunakan untuk proses donor dan menyimpan darah, tentu harus dibeli dan harganya
tidak murah. Belum lagi berbagai komponen yang diperlukan untuk memeriksa darah
di laboratorium, menyimpan darah di tempat khusus dengan suhu dan kondisi lain
yang terjadi, hingga proses pengecekan kecocokan darah yang tersedia dengan
donor darah sampai dengan proses transfusi, juga membutuhkan biaya. Termasuk
tentunya, bagaimana prosedur pemusnahan darah yang tidak layak digunakan, juga
membutuhkan biaya operasional.
Biaya ini berasal dari subsidi pemerintah maupun subsidi
PMI. Sisanya? Dibebankan kepada pasien. Susa beban biaya yang tidak tersubsidi
ini dinamakan Biaya Penggantian Pengelolaan Darah (BPPD) atau service cost.
Jadi, bukan menjual darah melainkan menggantikan biaya pengolahan darah agar
aman untuk ditransfusikan kepada pasien. Adapun komponen darahnya sendiri tidak
dikenakan biaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar