Ayo Berintegritas Untuk
INDONESIA Bebas Korupsi
Master Reza
Munthe,S.E
Pengertian Korupsi
1.Menurut Undang Undang No. 20 Tahun 2001
Pengertian Korupsi Menurut UU No. 20 Tahun 2001 adalah
tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara
2.Kamus Besar Bahasa Indonesia
Korupsi juga berarti penyelewengan atau penggelapan uang
negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi ataupun
golongan.
3.Black Low Dictionary
Korupsi adalah sebuah perbuatan dari suatu yang resmi atau
kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan
memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan
tugas dan kebenaran-kebenaran lainnya.
4.Asal kata
Korupsi berasal dari bahasa latin,corruptio.Kata
kerja dari kata ini adalah corrumpere yang artinya
busuk,rusak,menggoyahkan,memutar balik,atau menyogok.Bahasa latin ini turun ke
banyak bahasa Eropa,seperti Bahasa Inggris,yaitu Corruptio,corrupt,Bahasa
Prancis yaitu corruption,korruptie.Dari Bahasa Belanda inilah,kata itu
turun ke Bahasa Indonesia,Korupsi.
Ada 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi yang
dirumuskan dari 13 pasal dalam UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 Tahun
2001.Kemudian ketigapuluh bentuk atau jenis tindak pidana korupsi dikelompokkan
menjadi tujuh kelompok:
1. Delik yang terkait dengan kerugian keuangan negara. Pasal
12 (1)
Apa itu kerugian
keuangan negara?
Tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau
menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat
merugikan keuangan negara.
Kata"dapat"sebelum frasa merugikan keuangan atau
perekonomian negara menunjukkan suatu tindakan otomatis dapat dianggap
merugikan keuangan negara apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan
kerugian negara.Adanya tindak pidana korupsi cukip dengan dipenuhinya
unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan.
2. Delik benturan kepentingan dalam pengadilan. Pasal 12
huruf i
Apa itu benturan kepentingan dalam pengadilan?
Pejabat penyelenggara negara dengan sengaja baik langsung
turut serta dalam pengadaan barang yang diurusnya dalam instansi atau
perusahaan.
3. Delik penggelapan dalam jabatan. Pasal 8, 9, 10 a , b, c
Apa itu penggelapan dalam jabatan?
Pejabat penyelenggara negara melakukan penggelapan uang,
memalsukan dokumen pemeriksaan administrasi.Membantu membiarkan atau diri
sendiri merusak bukti.
4. Delik pemberian sesuatu atau janji kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara (penyuapan) Pasal 5 (1) a, b; pasal 13; pasal5
(2); pasal 12 a, b; pasal 11; pasal 6 (1) a, b; pasal6 (2); pasal 12 c, d
Apa itu suap menyuap?
Upaya suap menyuap dari atau kepada pejabat penyelenggara
negara karena jabatannya terkait kewenangannya yang sedang diembannya.
5. Delik perbuatan curang. Pasal 7 (1) huruf a, b, c, d; pasal
7 (2); pasal 23 huruf h
Apa itu perbuatan curang?
Tindakan curang oleh pemborong ahli bangunan,pengawas
proyek,rekaman TNI/POLRI yang merugikan negara.Serta pejabat penyelenggara
negara menyerobot tana
6.Delik Perbuatan Pemerasan. Pasal12 huruf e, f, g
Apa itu pemerasan?
Berdasarkan pasal 12 huruf e UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20
Tahun 2001 pemerasan adalah tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya
memaksa seseorang memberikan
sesuatu,membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
7.Delik Gratifikasi. Pasal 12 b jo pasal 12 c
Apa itu Gratifikasi?
Pejabat penyelenggara negara menerima Gratifikasi terkait
jabatannya dan berlawanan dengan
kewajibannya serta tidak melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak Gratifikasi diterima.
STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI
1. Agar tidak bisa melakukan Korupsi
Perbaikan sistem.Banyak sistem yang diterapkan di Indoensia
memberikan peluang tingkat pidana korupsi. Sistem yang baik bisa
meminimalisir terjadinya tindak pidana
korupsi. Maka itu diperlukan perbaikan
sistem. Misalnya,
- mendorong tranparansi penyelenggaraan negara.seperti yang dilakukan KPK menerima pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)dan juga gratifikasi
- Memberikan rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan langkah-langkah perbaikan
- Memodernisasi pelayanan publik dengan online dan sistem pengawasan yang terintegrasi agar lebih transparan dan efektif
2. Agar takut melakukan Korupsi
Represif.
Strategi represif adalah upaya penindakan hukum untuk
menyeret koruptor kepengadilan. Hampir sebagian kasus korupsi terungkap berkat
adanya pengaduan masyarakat. Pengaduan masyarakat merupakan salah satu
sumber informasi yang sangat penting untuk diteruskan oleh KPK. Dalam
strategi ini tahapan yang dilakukan adalah:
- Penanganan laporan pengaduan masyarakat
- Penyelidikan
- Penyidikan
- Penuntutan
- Eksekusi
3. Agar tidak mau melakukan Korupsi
Edukasi dan Kampanye. Edukasi dan kampanye adalah strategi pembelajaran pendidikan Antikorupsi dengan tujuan membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi,mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi,serta membangun perilaku dan budaya Antikorupsi Tidak hanya bagi mahasiswa dan masyarakat umum,namun juga anak usia dini,taman kanak-kanak dan anak sekolah dasar.
Nilai-nilai Antikorupsi:
- Jujur
- Disiplin
- Tanggung jawab
- Kerja keras
- Madiri
- Sederhana
- Adil
- Berani
- Peduli
TEORI-TEORI PENYEBAB KORUPSI
1. Teori Korupsi Robert Klitgaard COMA Theory
Korupsi terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli
yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas
2. Teori Korupsi Donald R Cressey Fraud Triangle Theory
Korupsi. Tiga faktor yang berpengaruh terhadap
Fraud(kecurangan) adalah kesempatan, motivasi, dan rasionalisasi.Ketiga faktor
tersebut memiliki derajat yang sama besar untuk saling memengaruhi
3. Teori Wilingness and Opportunity to Corrupt
Korupsi terjadi jika terdapat kesempatan/peluang dan
niat/keinginan Berdasarkan motivasi perilaku korupsi dapat dibedakan menjadi lima,yaitu korupsi karena
kebutuhan, korupsi karena ada peluang, korupsi karena ingin memperkaya diri
sendiri, korupsi karena ingin menjatuhkan pemerintah dan korupsi karena ingin
menguasai suatu negara.
4. Teori Cost-Benefit Model
Korupsi terjadi jika manfaat korupsi yang didapat/dirasakan lebih
besar dari biaya/resikony Teori Korupsi Jack Bologne GONE Theory faktor-faktor penyebab korupsi adalah
keserakahan,kesempatan, kebutuhan,dan pengungkapan
Pengertian Integritas
- Kamus Kompetensi perilaku KPK Integritas adalah bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia Integritas adalah mutu,sifat,dan keadaan yang menggambarkan kesatuan yang utuh,sehingga memiliki potensi dan kemampuan memancarkan kewajiban dan kejujuran
Cermin Integritas
- Mengakui pelanggaran atau kesalahan integritas yang pernah dilakukan
- Memperbaiki pelanggaran atau kesalahan integritas yang pernah dilakukan
- Mengingatkan orang lain karena tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang diyakini
- Menegur orang lain karena melanggar nilai-nilai dan norma yang diyakini
- Menyatakan,kepada atasan karena melanggar nilai-nilai dan norma yang diyakini.
- Menentang atasan karena menegur hal-hal yang tidak benar
- Menyampaikan kebenaran dalam situasi yang sulit diceritakan
- Menjelaslan kerugian-kerugian pribadi yang pernah dialami akibat penyampaian kebenaran.
- Mengurangi tindakan-tindakan dalam mempraktikan atau mempertahankan kebenaran
Dampak Masif Korupsi
Terhadap Politik dan Demokrasi:
1. Munculnya kepemimpinan korup
2. Menguatnya plutokrasi
3. Hancurnya kedaulatan Rakyat
4. Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap demokrasi
Terhadap pertahanan
dan keamanan:
1. Lemahnya Alutsista dan SDM
2. Lemahnya garis batas negara
3. Menguatnya sisi kekerasan dalam masyarakat
Terhadap Birokrasi Pemerintahan:
1. Birokrasi tidak efisien layanan publik
2. Matinya etika sosial-politik
3. Runtuhnya otoritas pemerintahan
Terhadap Kerusakan Lingkungan:
1. Menurunya kualitas lingkungan
2. Menurunnya kualitas hidup
Terhadap Ekonomi:
1. Penurunan produktifitas
2. Lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi
3. Rendahnya kualitas barang dan jasa untuk publik
4. Menurunnya pendapatan dari sektor pajak
5. Meningkatnya hutang
negara
Terhadap Sosial dan Kemiskinan:
1. Mahalnya harga jasa dan pelayanan publik
2. Pengentasan kemiskinan berjalan lambat
3. Terbatasnya akses bagi masyarakat miskin
4. Meningkatnya angka kriminalitas
5. Solidaritas sosial semakin langka
6. Demoralisasi
SESI TANYA JAWAB
1. Pertanyaan: Tadi ada pertanyaan untuk siapa mau bergabung dengan bapak, kmudian kalo ada org mau bergabung kmudian
persyarataan Ikut PAK ribet, bgmn bisa bergabung kalo persyaratannya
ribet?
Jawab: Seperti
pengalaman saya memang dirasa sangat RIBET tapi karena NIATyang kuat dan
mendapat bimbingan dari PAK lain, hasilnya SAYA BISA
2. Pertanyaan: Sebenarnya kalau pada dasarnya seseorang itu
takut pada Tuhan, orang tersebut tidak
akan melakukan sesuatu yg tidak disukai Tuhannya atau melanggar perintah
Tuhannya
Jawab: Inilah yang
dimaksud dengan INTEGRITAS
3. Pertanyaan:Kenapa korupsi susah dihilangkan di Indonesia.
Jawab: Sama seperti
HITAM dan PUTIH, BAIKdan BAGUS itu FITRAHNYA dunia, kita tidak bisa
menghilangkan tapi berusaha untuk MENGURANGI dengan menebar INFORMASI dan
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
4. Pertanyaan: Siapa yang menanggung kerugian negara akibat Tindak Pidana Korupsi
?
Jawab: Yang pastinya
Negara dan Rakyat
Disampaikan Oleh
Master Reza Munthe, SE
+62 857-1894-7039
Di Whatsapp Group Raharjo Institut (RAIN)
pada Rabu, 06 Juni 2020
Notulen
Reza Fathurrohman
+62 895-3911-99827
Notulen
Reza Fathurrohman
+62 895-3911-99827
Poster
Wiwi Parwati
+62 838-9863-2303
Tidak ada komentar:
Posting Komentar