Senin, 08 Juni 2020

Ayo Berintegritas


Ayo Berintegritas Untuk INDONESIA Bebas Korupsi
Master Reza Munthe,S.E


Pengertian Korupsi


1.Menurut Undang Undang No. 20 Tahun 2001


Pengertian Korupsi Menurut UU No. 20 Tahun 2001 adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara


2.Kamus Besar Bahasa Indonesia


Korupsi juga berarti penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi ataupun golongan.


3.Black Low Dictionary


Korupsi adalah sebuah perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri  atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran-kebenaran lainnya.


4.Asal kata


Korupsi berasal dari bahasa latin,corruptio.Kata kerja dari kata ini adalah corrumpere yang artinya busuk,rusak,menggoyahkan,memutar balik,atau menyogok.Bahasa latin ini turun ke banyak bahasa Eropa,seperti Bahasa Inggris,yaitu Corruptio,corrupt,Bahasa Prancis yaitu corruption,korruptie.Dari Bahasa Belanda inilah,kata itu turun ke Bahasa Indonesia,Korupsi.


Ada 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi yang dirumuskan dari 13 pasal dalam UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001.Kemudian ketigapuluh bentuk atau jenis tindak pidana korupsi dikelompokkan menjadi tujuh kelompok:


1. Delik yang terkait dengan kerugian keuangan negara. Pasal 12 (1)


Apa itu kerugian keuangan negara?

Tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan  keuangan negara.

Kata"dapat"sebelum frasa merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukkan suatu tindakan otomatis dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.Adanya tindak pidana korupsi cukip dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan.


2. Delik benturan kepentingan dalam pengadilan. Pasal 12 huruf i


Apa itu benturan kepentingan dalam pengadilan?

Pejabat penyelenggara negara dengan sengaja baik langsung turut serta dalam pengadaan barang yang diurusnya dalam instansi atau perusahaan. 


3. Delik penggelapan dalam jabatan. Pasal 8, 9, 10 a , b, c


Apa itu penggelapan dalam jabatan?

Pejabat penyelenggara negara melakukan penggelapan uang, memalsukan dokumen pemeriksaan administrasi.Membantu membiarkan atau diri sendiri merusak bukti.


4. Delik pemberian sesuatu atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara (penyuapan) Pasal 5 (1) a, b; pasal 13; pasal5 (2); pasal 12 a, b; pasal 11; pasal 6 (1) a, b; pasal6 (2); pasal 12 c, d


Apa itu suap menyuap?

Upaya suap menyuap dari atau kepada pejabat penyelenggara negara karena jabatannya terkait kewenangannya yang sedang diembannya.


5. Delik perbuatan curang. Pasal 7 (1) huruf a, b, c, d; pasal 7 (2); pasal 23 huruf h


Apa itu perbuatan curang?

Tindakan curang oleh pemborong ahli bangunan,pengawas proyek,rekaman TNI/POLRI yang merugikan negara.Serta pejabat penyelenggara negara menyerobot tana


6.Delik Perbuatan Pemerasan. Pasal12 huruf e, f, g


Apa itu pemerasan?

Berdasarkan pasal 12 huruf e UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 pemerasan adalah tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan  sesuatu,membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.


7.Delik Gratifikasi. Pasal 12 b jo pasal 12 c


Apa itu Gratifikasi?

Pejabat penyelenggara negara menerima Gratifikasi terkait jabatannya dan berlawanan dengan  kewajibannya serta tidak melaporkan kepada KPK dalam waktu 30  hari sejak Gratifikasi diterima.



STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI


1. Agar tidak bisa melakukan Korupsi


Perbaikan sistem.Banyak sistem yang diterapkan di Indoensia memberikan peluang tingkat pidana korupsi. Sistem yang baik bisa meminimalisir  terjadinya tindak pidana korupsi. Maka itu diperlukan  perbaikan sistem. Misalnya,

  • mendorong tranparansi penyelenggaraan negara.seperti yang dilakukan KPK menerima pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)dan  juga gratifikasi 
  • Memberikan rekomendasi kepada kementerian  dan lembaga terkait untuk melakukan langkah-langkah perbaikan 
  • Memodernisasi pelayanan publik dengan online dan sistem pengawasan  yang terintegrasi agar lebih transparan dan efektif


2. Agar takut melakukan Korupsi


Represif.

Strategi represif adalah upaya penindakan hukum untuk menyeret koruptor kepengadilan. Hampir sebagian kasus korupsi terungkap berkat adanya pengaduan masyarakat. Pengaduan masyarakat merupakan  salah satu  sumber informasi yang sangat penting untuk diteruskan oleh KPK. Dalam strategi ini tahapan yang dilakukan adalah:

  • Penanganan  laporan pengaduan  masyarakat 
  • Penyelidikan  
  • Penyidikan 
  • Penuntutan 
  • Eksekusi


3. Agar tidak mau melakukan Korupsi


Edukasi dan Kampanye. Edukasi dan kampanye adalah strategi pembelajaran pendidikan Antikorupsi dengan tujuan membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi,mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi,serta membangun perilaku dan budaya Antikorupsi Tidak hanya bagi mahasiswa dan masyarakat umum,namun juga anak usia dini,taman kanak-kanak dan anak sekolah dasar.



Nilai-nilai Antikorupsi:


  1. Jujur
  2. Disiplin 
  3. Tanggung jawab 
  4. Kerja keras
  5. Madiri 
  6. Sederhana
  7. Adil
  8. Berani
  9. Peduli



TEORI-TEORI PENYEBAB KORUPSI


1. Teori Korupsi Robert Klitgaard COMA Theory


Korupsi terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas


2. Teori Korupsi Donald R Cressey Fraud Triangle Theory


Korupsi. Tiga faktor yang berpengaruh terhadap Fraud(kecurangan) adalah kesempatan, motivasi, dan rasionalisasi.Ketiga faktor tersebut memiliki derajat yang sama besar untuk saling memengaruhi


3. Teori Wilingness and Opportunity to Corrupt


Korupsi terjadi jika terdapat kesempatan/peluang dan niat/keinginan Berdasarkan motivasi perilaku korupsi dapat dibedakan menjadi lima,yaitu korupsi karena kebutuhan, korupsi karena ada peluang, korupsi karena ingin memperkaya diri sendiri, korupsi karena ingin menjatuhkan pemerintah dan korupsi karena ingin menguasai suatu negara.


4. Teori Cost-Benefit Model


Korupsi terjadi jika manfaat korupsi yang didapat/dirasakan lebih besar dari biaya/resikony Teori Korupsi Jack Bologne GONE Theory faktor-faktor penyebab korupsi adalah keserakahan,kesempatan, kebutuhan,dan pengungkapan



Pengertian Integritas


  • Kamus Kompetensi perilaku KPK Integritas adalah bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut.
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia Integritas adalah mutu,sifat,dan keadaan yang menggambarkan kesatuan yang utuh,sehingga memiliki potensi dan kemampuan memancarkan kewajiban dan kejujuran


Cermin Integritas

  1. Mengakui pelanggaran atau kesalahan integritas yang pernah dilakukan 
  2. Memperbaiki pelanggaran atau kesalahan integritas  yang pernah dilakukan 
  3. Mengingatkan orang lain karena tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang diyakini 
  4. Menegur orang lain karena melanggar nilai-nilai dan norma yang diyakini 
  5. Menyatakan,kepada atasan karena melanggar nilai-nilai dan norma yang diyakini. 
  6. Menentang atasan karena menegur hal-hal yang tidak benar 
  7. Menyampaikan kebenaran dalam situasi yang sulit diceritakan 
  8. Menjelaslan kerugian-kerugian pribadi yang pernah dialami akibat penyampaian kebenaran. 
  9. Mengurangi tindakan-tindakan dalam mempraktikan atau mempertahankan kebenaran


Dampak Masif Korupsi


Terhadap Politik dan Demokrasi:


1. Munculnya kepemimpinan korup

2. Menguatnya plutokrasi

3. Hancurnya kedaulatan Rakyat

4. Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap demokrasi


Terhadap pertahanan  dan keamanan:


1. Lemahnya Alutsista dan SDM

2. Lemahnya garis batas negara

3. Menguatnya sisi kekerasan dalam masyarakat


Terhadap Birokrasi Pemerintahan:


1. Birokrasi tidak efisien layanan publik

2. Matinya etika sosial-politik

3. Runtuhnya otoritas pemerintahan


Terhadap Kerusakan Lingkungan:


1. Menurunya kualitas lingkungan

2. Menurunnya kualitas hidup


Terhadap Ekonomi:


1. Penurunan produktifitas

2. Lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi

3. Rendahnya kualitas barang dan jasa untuk publik

4. Menurunnya pendapatan dari sektor pajak

5. Meningkatnya hutang negara


Terhadap Sosial dan Kemiskinan:


1. Mahalnya harga jasa dan pelayanan publik

2. Pengentasan kemiskinan berjalan lambat

3. Terbatasnya akses bagi masyarakat miskin

4. Meningkatnya angka kriminalitas

5. Solidaritas sosial semakin langka

6. Demoralisasi



SESI TANYA JAWAB


1. Pertanyaan: Tadi ada pertanyaan untuk siapa mau  bergabung dengan bapak, kmudian  kalo ada org mau bergabung  kmudian  persyarataan Ikut PAK ribet, bgmn bisa bergabung kalo persyaratannya ribet?


Jawab: Seperti pengalaman saya memang dirasa sangat RIBET tapi karena NIATyang kuat dan mendapat bimbingan dari PAK lain, hasilnya SAYA BISA


2. Pertanyaan: Sebenarnya kalau pada dasarnya seseorang itu takut  pada Tuhan, orang tersebut tidak akan melakukan sesuatu yg tidak disukai Tuhannya atau melanggar perintah Tuhannya


Jawab: Inilah yang dimaksud dengan INTEGRITAS


3. Pertanyaan:Kenapa korupsi susah dihilangkan di Indonesia.


Jawab: Sama seperti HITAM dan PUTIH, BAIKdan BAGUS itu FITRAHNYA dunia, kita tidak bisa menghilangkan tapi berusaha untuk MENGURANGI dengan menebar INFORMASI dan PENDIDIKAN ANTI KORUPSI


4. Pertanyaan: Siapa yang menanggung  kerugian negara akibat Tindak Pidana Korupsi ?


Jawab: Yang pastinya Negara dan Rakyat


Disampaikan Oleh  Master Reza Munthe, SE
+62 857-1894-7039
 


Di Whatsapp Group Raharjo Institut (RAIN)

pada Rabu, 06 Juni 2020

Notulen


Reza Fathurrohman  
+62 895-3911-99827
 

Poster

Wiwi Parwati
+62 838-9863-2303 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengurus RAIN 2021 - 2022